Tugas Pokok dan Fungsi

Demo Image

Tugas Pokok dan Fungsi

URAIAN TUGAS DAN FUNGSI

Bagian Kesatu

Dinas Lingkungan Hidup

Pasal 5

  1. Dinas Lingkungan Hidup mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang lingkungan hidup.
  2. Dinas Lingkungan Hidup dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi :
  1. perumusan kebijakan di bidang lingkungan hidup;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang lingkungan hidup;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang lingkungan hidup;
  4. pelaksanaan administrasi dibidang lingkungan hidup; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bagian Kedua

Sekertariat

Pasal 6

  1. Sekertariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian tugas Dinas Lingkungan Hidup untuk mengoordinasikan bidang-bidang dan memberikan pelayanan administratif serta teknis yang meliputi urusan umum, kepegawaian, penyusunan program dan keuangan.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekertariat mempunyai fungsi :
  1. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana program, kegiatan dan anggaran;
  2. pelaksanaan pengelolaan dan pembinaan urusan administrasi umum, kepegawaian dan keuangan;
  3. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, tata laksana dan hubungan masyarakat;
  4. pelaksanaan dan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan dan penataan organisasi;
  5. pelaksanaan dan _ koordinasi pengelolaan dan pengamanan aset;
  6. pengoordinasian pelaksanaan tugas bidang-bidang dan UPTD di lingkungan Dinas;
  7. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan; dan
  8. pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Pasal 7

  1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas :
  1. melakukan pengelolaan dan pembinaan urusan administrasi umum dan kepegawaian;
  2. melakukan pengelolaan surat menyurat, kearsipan, ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat dan keprotokolan;
  3. menyusun rencana kebutuhan, pengadaan, distribusi dan pemeliharaan perlengkapan dan _ peralatan kantor;
  4. menyusun bahan koordinasi di bidang administrasi umum dan kepegawaian;
  5. melakukan pengelolaan dan pengamanan aset;
  6. menyusun bahan koordinasi pelaksanaan’ tugas bidang-bidang dan UPTD di lingkungan Dinas di bidang administrasi umum dan kepegawaian;
  7. melakukan evaluasi dan menyusun laporan; dan
  8. melakukan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris.
  1. Bagian Keuangan, mempunyai tugas :
  1. menyusun bahan koordinasi dan menyusun anggaran keuangan;
  2. melakukan pengelolaan dan pembinaan administrasi keuangan;
  3. melakukan evaluasi anggaran dan penggunaan keuangan;
  4. menyusun laporan keuangan;
  5. menyusun bahan koordinasi di bidang keuangan;
  6. menyusun bahan koordinasi pelaksanaan tugas bidang-bidang dan UPTD di lingkungan Dinas di bidang keuangan;
  7. melakukan evaluasi dan menyusun laporan; dan
  8. melakukan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris.

Bagian Ketiga

Bidang Tata Lingkungan

Pasal 8

  1. Bidang Tata Lingkungan, mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian tugas Dinas Lingkungan Hidup  meliputi inventarisasi rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan kajian lingkungan hidup strategis, kajian dampak lingkungan serta pemeliharaan lingkungan hidup.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Tata Lingkungan mempunyai fungsi :
  1. pelaksanaan inventarisasi data dan informasi SDA;
  2. perumusan RPPLH;
  3. pelaksanaan pengendalian RPPLH;
  4. perumusan bahan koordinasi dan _ sinkronisasi pemuatan RPPLH dalam RPJPD dan RPJMD;
  5. perumusan dan pelaksanaan KLHS rencana tata ruang;
  6. perumusan dan pelaksanaan KLHS RPJPD/RPJMD;
  7. perumusan dan pelaksanaan KLHS untuk KRP yang berpotensi menimbulkan dampak/resiko lingkungan hidup;
  8. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RPPLH;
  9. perumusan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
  10. perumusan instrumen ekonomi lingkungan hidup (Pendapatan Domestik Bruto (PDB) dan Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) hijau, mekanisme insentif disinsentif dan pendanaan lingkungan hidup);
  11. pelaksanaan sosialisasi kepada pemangku kepentingan tentang RPPLH;
  12. pelaksanaan pengesahan KLHS;
  13. perumusan bahan koordinasi penyusunan tata ruang yang berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
  14. perumusan Neraca SDA dan lingkungan hidup, status lingkungan hidup daerah dan indeks_ kualitas lingkungan hidup;
  15. pelaksanaan fasilitasi keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan KLHS;
  16. pelaksanaan fasilitasi pembinaan penyelenggaraan KLHS;
  17. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi KLHS;
  18. pelaksanaan koordinasi penyusunan  instrumen pencegahan pencemaran  dan/atau  kerusakan lingkungan hidup (AMDAL, UKL- UPL, DELH, DPLH,audit/ persetujuan lingkungan, analisis risikolingkungan hidup, persetujuan teknis dan SuratKelayakan Operasional (SLO));
  19. perumusan tim kajian dokumen lingkungan hidup yang transparan (tim uji kelayakan, tim ahli, instansi terkait, tim pemeriksa persetujuan teknis dan Surat Kelayakan Operasional (SLO));
  20. pelaksanaan proses persetujuan teknis dan Surat Kelayakan Operasional (SLO);
  21. pelaksanaan penilaian atau pemeriksaan terhadap dokumen lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, DELH danDPLH);
  22. pelaksanaan proses persetujuan lingkungan, persetujuan DELH dan persetujuan DPLH;
  23. pelayanan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL); ​​​​​​​
  24. pelaksanaan perlindungan sumber daya alam;
  25. pelaksanaan pengawetan sumber daya alam;
  26. pelaksanaan pemanfaatan secara lestari sumber daya alam;
  27. pelaksanaan pencadangan sumber daya alam;
  28. pelaksanaan konservasi dan pengelolaan keanekaragaman hayati;​​​​​​​
  29. perumusan rencana pengelolaan keanekaragaman hayati;
  30. pelaksanaan pengelolaan taman keanekaragaman hayati di luar kawasan hutan;
  31. pelaksanaan pengelolaan taman keanekaragaman hayati lainnya;
  32. pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan RTH;
  33. pengembangan kapasitas kelembagaan dan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam pengelolaan keanekaragaman hayati;
  34. pelaksanaan pengelolaan sarana dan prasarana keanekaragaman hayati;
  35. pelaksanaan penghijauan taman kota, hutan kota dan RTH yang menjadi aset Pemerintah Daerah;
  36. pelaksanaan pembibitan dan pelayanan tanaman hias;
  37. pelaksanaan pengawasan dan pelestarian taman kota, hutan kota dan RTH;
  38. perumusan bahan kebijakan dan pelaksanaan konservasi, pemanfaatan  berkelanjutan dan pengendalian kerusakan keanekaragaman hayati;
  39. pelaksanaan pemantauan dan pengawasan pelaksanaan konservasi keanekaragaman hayati;​​​​​​​
  40. pelaksanaan penyelesaian konflik dalam pemanfaatan keanekaragaman hayati;
  41. pengembangan sistem informasi dan pengelolaan database keanekaragaman hayati;
  42. pelaksanaan evaluasi dan menyusun laporan; dan
  43. pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Bagian Keempat

Bidang Tata Lingkungan

Pasal 9

  1. Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian tugas Dinas Lingkungan Hidup meliputi pengurangan sampah, pengelolaansampah serta pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun mempunyai fungsi :
  1. perumusan informasi pengelolaan sampah tingkat kabupaten;
  2. pelaksanaan penetapan target pengurangan sampah dan prioritas jenis sampah untuk setiap kurun waktu tertentu;
  3. perumusan kebijakan pengurangan sampah;
  4. pelaksanaan pembinaan pembatasan  timbunan sampah kepada produsen/industri;
  5. pelaksanaan pembinaan penggunaan bahan baku produksi dan kemasan yang mampu diurai oleh proses alam;
  6. pelaksanaan pembinaan pendaurulangan sampah;
  7. pelaksanaan penyediaan fasilitas pendaurulangan sampah;
  8. pelaksanaan pembinaan pemanfaatan kembali sampah dari produk dan kemasan produk;
  9. perumusan bahan kebijakan penanganan sampah di kabupaten;
  10. pelaksanaan koordinasi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan dan pemrosesan akhir sampah;
  11. pelaksanaan penyediaan sarana dan prasarana penanganan sampah;
  12. pelaksanaan pemungutan retribusi atas jasa layanan pengelolaan sampah;
  13. pelaksanaan penetapan lokasi tempat Tempat Pembuangan Sampah (TPS), Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah;
  14. pelaksanaan pengawasan terhadap tempat pemrosesan akhir dengan sistem pembuangan open dumping;
  15. penyusunan dan pelaksanaan sistem tanggap darurat pengelolaan sampah;
  16. pelaksanan proses pengajuan pemberian kompensasi dampak negatif kegiatan pemrosesan akhir sampah;
  17. pelaksanaan kerjasama dengan kabupaten lain dan kemitraan dengan badan usaha pengelola sampah dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah;
  18. pelaksanaan pengembangan investasi dalam usaha pengelolaan sampah;
  19. perumusan bahan kebijakan rekomendasi perizinan pengolahan sampah, pengangkutan sampah dan pemrosesan akhir sampah yang diselenggarakan oleh swasta;
  20. pelaksanaan rekomendasi perizinan pengolahan sampah, pengangkutan sampah dan pemrosesan akhir sampah yang diselenggarakan oleh swasta;
  21. perumusan bahan_ kebijakan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah bagi petugas penanganan sampah dan yang dilaksanakan oleh pihak lain (badan usaha);
  22. pelaksanaan monitoring, evaluasi pemenuhan target dan standar pelayanan pengelolaan sampah;
  23. pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penilaian kinerja pengelolaan sampah dan yang dilaksanakan oleh pihak lain (badan usaha);​​​​​​perumusan penyusunan bahan kebijakan penyimpanan sementara limbah B3 dalam satu daerah kabupaten;
  24. perumusan bahan kebijakan persetujuan teknis dan Sertifikat Kelayakan Operasional (SLO) pengumpulan limbah B3 skala kabupaten;
  25. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi mengenai persetujuan teknis pengumpulan limbah B3 dan Sertifikat Kelayakan Operasional (SLO) dengan pelaku usaha pengumpulan limbah B3 dalam satu daerah kabupaten;
  26. pelaksanaan rekomendasi perizinan pengangkutan limbah B3 dari fasilitas pelayanan kesehatan menggunakan alat angkut roda 3 (tiga) dilakukan dalam satu daerah kabupaten;
  27. pelaksanaan proses persetujuan penguburan limbah B3 medis dalam satu daerah kabupaten;
  28. pelaksanaan pemantauan dan pengawasan pengumpulan, pengangkutan dan penimbunan limbah B3 dalam satu daerah kabupaten;
  29. pelaksanaan pemantauan dan pengawasann penguburan limbah B3 medis yang memiliki izinndalam 1 (satu) kabupaten;
  30. pelaksanaan pemantauan dan pengawasan terhadap pengolahan dan pemanfaatan limbah B3 terhadap pihak-pihak yang memiliki izin dalam 1 (satu) daerah kabupaten;
  31. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi mengenai rincian teknis penyimpanan limbah B3 dengan pelaku usaha penghasil limbah B3 dalam _ satu daerah kabupaten;
  32. pelaksanaaan pemantauan dan  pengawasan penyimpanan sementara limbah B3 dalam satu daerah kabupaten;
  33. pelaksanaan inventarisasi pelaku usaha pengelolaan limbah B3, penghasil limbah B3 dan _lokasi penimbunan limbah B3 baik berizin maupun tidak berizin;
  34. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi pengelolaan limbah B3 dengan pemerintah provinsi dan kementerian dalam rangka pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan/atau penimbunan;
  35. pelaksanaan pembinaan penyimpanan sementara dan pengumpulan limbah B3 skala kabupaten;
  36. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan penanganan, pengurangan sampah dan pengelolaan limbah B3;
  37. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan; dan
  38. pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Bagian Kelima

Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup

Pasal 10

  1. Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian tugas Dinas Lingkungan Hidup meliputi pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan, penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan serta pemulihan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup mempunyai fungsi :
  1. pelaksanaan pemantauan kualitas air, udara dan tanah;
  2. pelaksanaan pencegahan pencemaran lingkungan hidup terhadap media air, udara dan tanah;
  3. pelaksanaan pemantauan terhadap potensi kerusakan lingkungan;
  4. pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi dan pelaksanaan pengendalian emisi gas rumah kaca, mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;
  5. pelaksanaan penentuan baku mutu lingkungan;
  6. pelaksanaan upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;
  7. pelaksanaan inventarisasi GRK dan penyusunan profil emisi GRK;
  8. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi penentuan baku mutu lingkungan;
  9. perumusan sarana dan prasarana pemantauan lingkungan (laboratorium lingkungan);
  10. pelaksanaan pemantauan sumber pencemar institusi dan non institusi;
  11. perumusan penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan;
  12. pelaksanaan penanggulangan pencemaran (pemberian informasi, pengisolasian serta penghentian) sumber pencemar institusi dan non institusi;
  13. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi penentuan baku mutu sumber pencemar;
  14. pengembangan sistem informasi kondisi, potensi dampak dan pemberian peringatan akan pencemaran atau. kerusakan  lingkungan hidup kepada masyarakat;
  15. perumusan bahan kebijakan pembinaan terhadap sumber pencemar institusi dan non institusi;
  16. pelaksanaan pembinaan dan evaluasi tindaklanjut rekomendasi hasil evaluasi sumber pencemar institusi dan non institusi;
  17. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi penghentian sumber pencemaran;
  18. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi pembersihan unsur pencemar;
  19. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan remediasi sumber pencemar;
  20. pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi dan pelaksanaan rehabilitasi sumber pencemar;
  21. pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi dan pelaksanaan restorasi sumber pencemar;
  22. pelaksanaan pemulihan (pembersihan, remediasi, rehabilitasi dan restorasi) kerusakan lingkungan;
  23. pelaksanaan pemulihan pencemaran (pembersihan, remidiasi, rehabilitasi dan  restorasi) sumber pencemar institusi dan non institusi;​​​​​​​
  24. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi penentuan kriteria baku kerusakan lingkungan;
  25. pelaksanaan pemantauan kerusakan lingkungan;
  26. pelaksanaan penanggulangan (pemberian informasi, pengisolasian serta penghentian) kerusakan lingkungan;
  27. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan; dan
  28. pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Bagian Keenam

Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup

Pasal 11

  1. Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian tugas Dinas Lingkungan Hidup meliputi pengaduan dan _ penyelesaian sengketa lingkungan, pengawasan  lingkungan hidup — serta peningkatan kapasitas lingkungan hidup.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup mempunyai fungsi :
  1. perumusan bahan kebijakan tentang tata cara pelayanan pengaduan dan penyelesaian pengaduan akibat dugaan pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup;
  2. pelaksanaan fasilitasi penerimaan pengaduan atas usaha atau kegiatan yang tidak sesuai dengan persetujuan lingkungan;
  3. pelaksanaan penelaahan dan _ verifikasi atas pengaduan;
  4. perumusan rekomendasi tindak lanjut hasil verifikasi pengaduan;
  5. pelaksanaan bimbingan teknis, monitoring dan pelaporan atas hasil tindak lanjut pengaduan;
  6. pelaksanaan penyelesaian dan/atau  koordinasi penyelesaian sengketa lingkungan baik diluar pengadilan maupun melalui pengadilan;
  7. pelaksanaan sosialisasi tata cara pengaduan;
  8. pengembangan sistem informasi penerimaan pengaduan masyarakat atas usaha atau kegiatan yang tidak sesuai dengan persetujuan lingkungan;
  9. perumusan bahan kebijakan pengawasan terhadap usaha dan atau kegiatan yang memiliki perizinan berusaha atau  persetujuan Pemerintah  terkait persetujuan lingkungan dan peraturan perundang- undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  10. pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap penerima perizinan berusaha atau persetujuan Pemerintah terkait persetujuan lingkungan dan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  11. pelaksanaan pengawasan tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi penerima perizinan berusaha atau persetujuan Pemerintah terkait persetujuan lingkungan dan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  12. pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap PPLH daerah;
  13. pelaksanaan pembentukan tim  koordinasi dan monitoring penegakan hukum lingkungan;
  14. pelaksanaan fasilitasi pemenuhan ketentuan dan kewajiban perizinan berusaha atau  persetujuan Pemerintah terkait persetujuan lingkungan dan/atau PPLH;
  15. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi pengawasan dan penerapan sanksi upaya dan rencana PPLH;
  16. pelaksanaan koordinasi penegakan hukum;
  17. pelaksanaan penegakan hukum atas pelanggaran perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  18. pelaksanaan penyidikan dan/atau  koordinasi penyidikan perkara pelanggaran lingkungan hidup;
  19. pelaksanaan koordinasi dan penanganan barang bukti dan hukum pidana secara terpadu;
  20. perumusan bahan kebijakan pengakuan keberadaan MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  21. pelaksanaan identifikasi, verifikasi dan validasi serta penetapan pengakuan keberadaan MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan MHA terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  22. pelaksanaan koordinasi dan penetapan tanah ulayat yang merupakan keberadaan MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  23. pelaksanaan komunikasi dialogis dengan MHA;​​​​​​​
  24. pelaksanaan pembentukan panitia pengakuan masyarakat hukum adat;
  25. perumusan data dan informasi profil MHA, kearifan lokal atau  pengetahuan  tradisional  terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  26. perumusan bahan kebijakan peningkatan kapasitas kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
  27. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, pengembangan dan pendampingan terhadap MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
  28. pelaksanaan fasilitasi kerja sama dan pemberdayaan MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;​​​​​​​
  29. perumusan model peningkatan kapasitas dan peningkatan kerjasama MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
  30. perumusan prasarana dan sarana peningkatan kapasitas dan peningkatan kerja sama kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
  31. pengembangan materi pendidikan, pelatihan dan penyuluhan lingkungan hidup;
  32. pengembangan metode pendidikan, pelatihan dan penyuluhan lingkungan hidup;
  33. pelaksanaan pendidikan, pelatihan dan penyuluhan Lingkungan Hidup;
  34. pelaksanaan peningkatan kapasitas instruktur dan penyuluh lingkungan hidup;
  35. pengembangan kelembagaan kelompok masyarakat peduli lingkungan hidup;
  36. pelaksanaan identifikasi kebutuhan pendidikan, pelatihan dan penyuluhan lingkungan hidup;
  37. perumusan sarana dan prasarana _ pendidikan, pelatihan dan penyuluhan lingkungan hidup;
  38. pengembangan jenis penghargaan lingkungan hidup;
  39. perumusan bahan kebijakan tata cara pemberian penghargaan lingkungan hidup;
  40. pelaksanaan penilaian dan pemberian penghargaan yang kompeten;
  41. pelaksanaan koordinasi dan pembentukan tim penilai penghargaan yang kompeten;
  42. pelaksanaan koordinasi dan dukungan program pemberian penghargaan tingkat provinsi dan nasional;
  43. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan pengaduan dan penyelesaian sengketa lingkungan, pengawasan lingkungan hidup dan _ peningkatan kapasitas lingkungan hidup;
  44. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan; dan
  45. pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Pasal 12

Jumlah, Nomenklatur, Susunan Organisasi dan Uraian Tugas dan Fungsi UPTD ditetapkan dalam Peraturan Bupati tersendiri.

 

 

 

 

@ Designed By Dinas Komunikasi & Informatika Kota Padang