Demo Image
SIM PENAATAN

SIM PENAATAN

Pelaporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup merupakan salah satu kewajiban bagi setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki persetujuan lingkungan maupun perizinan berusaha. Pelaporan ini disampaikan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali dan 6 (enam) bulan sekali. Dalam konteks pengawasan lingkungan hidup oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang, laporan ini menjadi bagian dari pengawasan tidak langsung.

Dalam kondisi riil, tidak lebih dari 12,5% pelaku usaha yang taat terhadap kewajiban ini. Beragam permasalahan yang menjadi alasan tidak dilakukannya pelaporan ini oleh pelaku usaha dan/atau kegiatan.

SIM PENAATAN (Sistem Pelaporan Pengelolaan Lngkungan Terintegrasi dan Berkelanjutan) telah hadir seiring dengan dilaunchingnya aplikasi pelaporan secara online oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang, DR. DIDIK Chusnul Yakin, S.Sos, MSi. pada tanggal 18 November 2021. Launching aplikasi dilaksanakan secara terbatas, yaitu dengan menghadirkan 30 perusahaan di wilayah Kota Padang. Hal ini karena saat ini masih dalam kondisi pandemi covid19.

Sistem ini mengintegrasikan 3 jenis laporan berkala dan 7 poin pelaporan dalam satu sistem aplikasi pelaporan online. Sistem ini dikembangkan sebagai bentuk fasilitasi kemudahan bagi para pelaku usaha dan /atau kegiatan dalam melaksanakan kewajiban pelaporan berkala.

Bagi Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang, sistem ini sebagai salah satu bentuk dari inovasi pelayanan publik yang dikembangkan dalam rangka percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik untuk mendukung pencapaian pelaksanaan reformasi birokrasi dan tuntutan era digital.

            Dengan mengusung tema “HANYA DI TEMPAT, ANDA BISA TAAT” karena “SIM PENAATAN, SOLUSI SMART UNTUK TAAT”, maka sistem yang digagas oleh seksi pengawasan lingkungan hidup pada Bidang Penaatan Lingkungan Hidup ini, bertujuan:

    • Memberikan kemudahan pelaporan berkala dengan indikator semakin banyak perusahaan yang melapor;
    • Mengurangi pemakaian kertas (konsep paperless) dengan indikator berkurangnya kebutuhan kertas dan ruang arsip;
    • Tersedianya database pengelolaan lingkungan hidup di Kota Padang, dengan indikator tersedianya data secara cepat, tepat dan akurat (CEK) yang dapat diakses setiap saat.
    • Memberikan tingkat kepercayaan publik kepada pelaku usaha dan/atau kegiatan bahwasannya pemerintah daerah mendukung, memfasilitasi dan memberikan kemudahan dalam memenuhi kebutuhan pelaku usaha dan/atau kegiatan dalam melaksanakan kewajibannya;
    • Mendukung pencapaian target peningkatan persentase ketaatan pelaku usaha dan/atau kegiatan dalam kewajibannya;
    • Mendukung pencapaian target peningkatan persentase jumlah pelaku usaha dan/atau kegiatan yang diawasi secara tidak langsung; dan
    • Meningkatkan performa kinerja kelembagaan.

 

Jika pemerintah tradisional identik dengan adanya tumpukan berkas dan birokrasi yang ribet. Dengan perkembangan teknologi informasi, sudah saatnya pemerintah mulai berbenah dan beralih pada pelayanan berbasis teknologi informasi. Dengan ini, Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang memperkenalkan aplikasi online pelaporan pengelolaan lingkungan hidup dengan nama SIM PENAATAN yang dapat diakses pada laman http://simpenaatan.dlhpadang.id.

 

@ Designed By Dinas Komunikasi & Informatika Kota Padang